Empat Lawang, LintangPos.com – Sepanjang bulan Agustus 2025, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Empat Lawang mencatat 831 pelanggaran lalu lintas yang telah dikirimkan surat konfirmasinya kepada para pelanggar.
Dari jumlah tersebut, pelanggaran terbanyak adalah pengendara tidak menggunakan helm sebanyak 494 kasus, disusul tidak memakai sabuk pengaman 337 kasus.
BACA JUGA : Gubernur Sumsel dan PT Pusri Sepakat Perkuat Distribusi Pupuk
BACA JUGA: Ayah di Lubuk Linggau Aniaya Istri Siri dan Anak, Polisi Bertindak Cepat
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi melalui Kasat Lantas AKP Ahmad Yani mengatakan bahwa angka tersebut menunjukkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas masih rendah.
“Dari data ETLE terlihat jelas bahwa mayoritas pengendara masih abai terhadap keselamatan diri sendiri. Padahal helm dan sabuk pengaman adalah pelindung utama jika terjadi kecelakaan,” ujarnya.
BACA JUGA : Perumda Tirta Seguring Betung Terapkan Program Pemutihan Tunggakan Air di Pendopo
Kasat Lantas menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi sekaligus penindakan melalui ETLE maupun patroli langsung.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas. Gunakan helm SNI saat mengendarai sepeda motor, kenakan sabuk pengaman saat mengemudi mobil, dan patuhi aturan lainnya. Ingat, keselamatan di jalan bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga untuk orang lain,” tegas AKP Ahmad Yani. (An/Red)