Ringkasan Berita:
° Seorang pria asal Lampung ditangkap warga Desa Windu Sari.
° Dia diduga mencuri emas 24 karat dan uang Rp35 ribu milik seorang ibu rumah tangga.
° Pelaku diamankan ke Polsek Belitang III dan dijerat Pasal 363 KUHP.
OKU TIMUR, LINTANGPOS.com — Sepak terjang Davir Erlangga (32) berakhir antiklimaks setelah aksinya mencuri di Desa Windu Sari, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur, digagalkan warga, Kamis (27/11/2025) pagi.
Pria yang diketahui berasal dari Kabupaten Way Kanan, Lampung, itu ditangkap warga tidak lama setelah diduga menggasak barang berharga milik seorang ibu rumah tangga.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH melalui Kapolsek Belitang III Iptu Sapariyanto SH menjelaskan, Davir diduga kuat telah mencuri emas 24 karat seberat 1,65 gram dan uang tunai Rp35 ribu milik Suprihatin (52), warga Desa Windu Sari.






