APAR Dana Desa di Empat Lawang Berujung Bui! Aprizal Dituntut Hampir 2 Tahun, Uang Ratusan Juta Jadi Taruhan

oleh -671 Dilihat
oleh
Jaksa menuntut Aprizal 1 tahun 10 bulan penjara dalam kasus korupsi APAR dana desa Empat Lawang. Sidang pledoi dijadwalkan akhir Desember 2025. Foto: Istimewa

Berdasarkan pertimbangan tersebut, jaksa menuntut pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, meski dalam amar tuntutan disebutkan permohonan penjatuhan pidana 1 tahun 8 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tak berhenti di situ, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sisa kerugian negara sebesar Rp371 juta.

Jika tidak mampu membayar, Aprizal terancam pidana penjara tambahan selama 10 bulan.

BACA JUGA: Eksepsi Ditolak! Sidang Korupsi APAR Empat Lawang Berlanjut, Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp2 Miliar

Menanggapi tuntutan tersebut, Aprizal melalui penasihat hukumnya menyatakan akan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Majelis hakim pun menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi pada Rabu, 31 Desember 2025.

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan penyimpangan pengadaan APAR yang dibiayai dana desa di 147 desa se-Kabupaten Empat Lawang.

Jaksa mengungkap program tersebut dipaksakan masuk ke APBDes tanpa melalui musyawarah desa.

Tak hanya itu, pengadaan diduga sarat mark-up harga dan laporan pertanggungjawaban fiktif.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa sebagian anggaran justru dialihkan ke pengadaan selang pompa pemadam, yang dinilai menyimpang dari tujuan awal program.

BACA JUGA: Fakta Mengejutkan! Audit APAR 138 Desa Bongkar Aliran Dana Miliaran ke Aprizal

Akibatnya, negara mengalami kerugian signifikan.

Kini, semua mata tertuju pada putusan majelis hakim yang akan mempertimbangkan tuntutan jaksa, pledoi terdakwa, serta seluruh fakta persidangan. Nasib Aprizal pun berada di ujung palu hakim. (*/red)

 

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search