Ringkasan Berita:
° Proses pengalihan Barang Milik Negara (BMN) dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI ke Kementerian Haji dan Umrah tengah berlangsung.
° Pengalihan ini dilakukan untuk memperkuat sinergi layanan haji yang lebih terintegrasi, termasuk pemanfaatan gedung eks PKK Lubuk Linggau sebagai kantor baru pelayanan haji dan umrah.
Lubuk Linggau, LintangPos.com – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) kini tengah melaksanakan proses pengalihan sejumlah Barang Milik Negara (BMN) ke Kementerian Haji dan Umrah.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Mahmudan, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengalihan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kelembagaan dan tanggung jawab pengelolaan aset negara untuk mendukung layanan haji dan umrah yang lebih terintegrasi.
“Pengalihan BMN ini masih dalam proses, baik secara administratif maupun legal, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Mahmudan, kemarin.
Ia menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.






