Korban, Amanda (20), yang saat itu membonceng saudarinya Monica, ditodong oleh dua pelaku yang mengendarai motor tanpa plat nomor.
Salah satu pelaku, yakni Tengki, menyalip dari kanan sambil berteriak dan menodongkan senjata api rakitan berwarna silver.
“Pelaku berteriak ‘STOP!’ berulang kali sambil mengacungkan senjata. Saat korban berhenti, pelaku langsung turun dan memaksa mengambil motor korban,” jelas Kapolsek.
Korban sempat berteriak meminta tolong, namun pelaku langsung menembak dari jarak sekitar 30 sentimeter, mengenai paha kiri korban.
Amanda pun tersungkur kesakitan sementara pelaku dan rekannya melarikan diri membawa sepeda motor korban.
BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Korupsi APAR Empat Lawang, Proyek ‘Titipan’ Tanpa Musdes
Berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B-18/VIII/2025/SPKT, polisi melakukan penyelidikan intensif selama dua bulan hingga akhirnya pelaku berhasil dilacak dan ditangkap.
“Sekitar dua bulan kami melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku diketahui keberadaannya dan langsung diamankan,” kata Iptu Harmoko.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Tengki bukan hanya beraksi di Banyuasin, tetapi juga di wilayah lain, termasuk Kabupaten OKI.
“Pelaku ini sering beraksi lintas kabupaten. Ia akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tegasnya.
Sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran polisi dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dengan penangkapan ini, aparat berharap masyarakat dapat merasa lebih aman dari ancaman kejahatan jalanan yang kerap menimbulkan ketakutan. (*/red)






