Buron Setahun, Pelaku Pembunuhan di Muara Enim Ditangkap Saat Jadi Tukang Cuci Piring di Tangerang

oleh -12 Dilihat
FA, pelaku pembunuhan di Muara Enim yang buron selama setahun, akhirnya ditangkap polisi di Tangerang. Selama pelarian, ia bekerja sebagai buruh cuci piring di warung nasi goreng, Minggu (12/10/2025). Foto: Istimewa

Muara Enim, LintangPos.com — Setelah buron selama satu tahun, pelaku pembunuhan berinisial FA akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Muara Enim di sebuah kontrakan kawasan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, pada Sabtu (27/9/2025) dini hari.

FA merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap HM, yang jasadnya ditemukan membusuk di area lapangan basecamp PT Putra Gunung Megang (PGM), Dusun 7 Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, pada Minggu (5/5/2024), silam.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah laporan dari kakak korban, AA, yang menyatakan HM tidak pulang selama lima hari.

Saat ditemukan, tubuh korban sudah membusuk dengan luka tusuk di bagian dada, dan barang-barang pribadinya seperti handphone dan dompet hilang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pembunuhan itu sebenarnya terjadi pada Kamis (2/5/2024), di kamar pelaku yang juga berada di basecamp Kampung Minyak, Dusun 7 Desa Karang Raja,” jelas AKP Yogie.

Dari hasil penyidikan, pelaku FA mengaku bahwa dirinya membunuh korban menggunakan pisau karena merasa terancam.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Sebelum insiden berdarah itu, korban disebut datang sambil membawa pisau dan mengancam pelaku.

“Pelaku berhasil merebut pisau dari korban dan menusuknya tiga kali di bagian dada hingga tewas,” ujar AKP Yogie.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, FA membersihkan darah dan menyembunyikan jasad korban di semak-semak belakang basecamp menggunakan troli besi.

Ia kemudian kabur ke Tangerang setelah sempat pulang sehari ke rumahnya.

Selama pelariannya, FA menjalani hidup sederhana di Pulau Jawa. Ia tinggal di rumah kontrakan dan bekerja sebagai buruh cuci piring di warung nasi goreng untuk menyambung hidup.

“Pelaku kabur ke Tangerang. Di sana, ia hidup mengontrak dan menjadi tukang cuci piring,” tambah AKP Yogie.

BACA JUGA: Kasus ISPA di Sumsel Capai 331 Ribu Penderita, Dinkes: Masih dalam Kondisi Normal

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa pisau dapur bergagang cokelat, troli besi berkarat, kursi plastik hijau, dan ember plastik yang digunakan pelaku untuk membersihkan darah korban.

Kini, FA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik aksi sadis tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Setelah kejadian saya langsung lari ke Tangerang. Tapi akhirnya tertangkap juga,” ujar FA pasrah saat diperiksa penyidik.

Penangkapan ini sekaligus menutup pelarian panjang FA selama satu tahun, yang sempat hidup dalam bayang-bayang dosa dan ketakutan di perantauan. (*/red)