EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – DPRD Kabupaten Empat Lawang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) dan Panitia Khusus (Pansus) terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Empat Lawang, Jumat (31/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Empat Lawang, Darli SH. Dalam sambutannya, Darli menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Banggar dan Panitia Khusus yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut.
Menurutnya, hasil pembahasan yang disampaikan dalam rapat paripurna akan menjadi bahan pertimbangan DPRD pada tahapan pembicaraan selanjutnya sebelum pengambilan keputusan.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Mulyono, menjelaskan pembahasan Raperda dilakukan berdasarkan pidato Bupati, keputusan Ketua DPRD tentang susunan Banggar, dokumen pertanggungjawaban APBD 2025, pandangan umum fraksi, hasil konsultasi ke DPRD Provinsi Sumatera Selatan, serta pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
BACA JUGA: Joncik Muhammad Targetkan PAN Rebut Kembali Pimpinan DPRD Musi Rawas
Banggar mencatat realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp1,098 triliun atau sekitar 96,40 persen dari target.
Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai sekitar Rp1,096 triliun, meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Dari perhitungan pendapatan, belanja, dan pembiayaan, APBD Tahun Anggaran 2025 masih mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
BACA JUGA: DPRD dan Bupati Kepahiang Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Dalam laporannya, Banggar juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Salah satunya meminta penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 dilakukan secara lebih hati-hati, transparan, dan sesuai ketentuan agar keseimbangan antara pendapatan dan belanja tetap terjaga.
Banggar juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan PAD, salah satunya melalui pendataan dan mutasi kendaraan bermotor yang masih menggunakan nomor polisi dari luar daerah agar beralih menjadi kendaraan berpelat Empat Lawang sehingga potensi pajak daerah dapat meningkat.
Selain itu, Banggar menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Empat Lawang atas keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang dinilai menjadi bukti sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan keuangan daerah.
BACA JUGA: Sekretariat DPRD dan Wabup Kepahiang Perkuat Sinergi Tata Kelola Pemerintahan
Sementara itu, Juru Bicara Panitia Khusus DPRD, Barlian, mengatakan pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan.
Pansus mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Empat Lawang yang kembali meraih opini WTP dari BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Setelah melakukan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah terkait serta konsultasi ke DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Panitia Khusus menyatakan dokumen pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi kelayakan dan kelengkapan administrasi.
BACA JUGA: Paripurna DPRD Empat Lawang Terpaksa Diskor, Kehadiran Anggota Masih Minim!
Meski demikian, Pansus menekankan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah agar pelaksanaan APBD ke depan semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Empat Lawang. (*/red/jie)





