Palembang, LintangPos.com – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menindak tegas enam anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar Bidang Propam Polda Sumsel pada 23–26 September 2025 memutuskan berbagai sanksi, mulai dari demosi hingga rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Azis Safiri, menegaskan sidang ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
“Tidak ada ruang bagi personel yang mencederai disiplin dan mencoreng integritas Polri. Semua pelanggaran diproses sesuai aturan, transparan, dan konsisten demi menjaga kepercayaan publik,” tegas Azis.






