Dalam uji petik di salah satu kecamatan, selisih harga APAR dinilai jauh di atas standar wajar, sementara sebagian pengadaan tidak mengikuti RAB.
Kerugian dari komponen ini mencapai lebih dari Rp425 juta.
Aliran Dana ke Aprizal
Poin paling disorot dalam persidangan adalah temuan aliran dana kepada terdakwa.
Dari hasil analisis dokumen tahun 2023, auditor menemukan bahwa Aprizal menerima lebih dari Rp1 miliar yang berasal dari delapan kecamatan.
BACA JUGA: Harga APAR Diduga Digelembungkan, Proyek Rp4 Miliar Jadi Bancakan?
Dana tersebut dikaitkan dengan kegiatan pengadaan APAR yang diduga dimasukkan secara serentak ke dalam APBDes 147 desa tanpa melalui mekanisme musyawarah desa sebagaimana diwajibkan dalam penggunaan dana desa.
Menurut JPU, sejak awal program ini sarat penyimpangan.
Harga APAR diduga dimark-up, laporan pengadaan ada yang fiktif, bahkan sebagian anggaran dialihkan ke pembelian selang pemadam yang harganya jauh lebih murah.
Selisih anggaran inilah yang diduga menjadi bancakan pihak tertentu.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, Aprizal didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Sidang Korupsi APAR Empat Lawang, Belasan Saksi Kompak Sebut Program ‘Titipan’
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Publik kini menantikan apakah persidangan berikutnya juga akan mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk nama Sekda yang disebut-sebut menerima aliran dana dalam proses penyidikan. (*/red)





