“Untuk pelaksana kegiatan, salah satunya PT Karya Anugerah dan Kantin Bintang. Tapi setahu saya, perusahaan itu dipinjam oleh Bu Komariah,” jelasnya.
Lebih mengejutkan lagi, lanjut Sanariah, Kantin Bintang disebut-sebut merupakan milik suami Komariah sendiri.
Fakta ini langsung memicu perhatian publik dan menjadi sorotan majelis hakim yang memimpin sidang.
Ketika disinggung mengenai adanya pemotongan anggaran sebesar 30 persen, Sanariah tampak ragu menjawab. Ia berdalih tidak mengetahui secara pasti mekanisme pemotongan tersebut.
“Saya hanya dengar dari kabid lain bahwa ada potongan sebesar 30 persen, tapi saya tidak tahu pasti untuk apa,” ucapnya lirih.
BACA JUGA: Tiga Pembunuh Sopir Truk di Ogan Ilir Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron
Sanariah juga mengaku sering takut menolak perintah atasan, termasuk saat diminta menandatangani laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan luar kota yang sebenarnya tidak ia hadiri.
“Saya hanya menjalankan perintah, saya takut kalau tidak ikut,” katanya, yang membuat ruang sidang hening sejenak.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan telah mendakwa dua pejabat utama Dispora, yakni Kadispora Abdi Irawan dan Sekretaris Dispora Deni Ahmad Rivai, atas dugaan korupsi dana hibah tahun 2023.
Menurut dakwaan, kedua terdakwa diduga memotong sebagian dana dari setiap kegiatan yang seharusnya dialokasikan untuk program pengembangan kepemudaan dan olahraga. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp913.875.134.
Kedua terdakwa dijerat dengan tiga lapis pasal, yaitu Pasal 12 huruf (f), Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan, untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut Sanariah. (*/red)






