Gaji ke-13 PNS Diprediksi Cair Lagi di 2026! Ini Bocoran Jadwal & Nominal Lengkapnya

oleh -153 Dilihat
oleh
Prediksi jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2026, lengkap dengan dasar hukum dan rincian nominal untuk PNS, PPPK, TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan. (*/Ils)

Ringkasan Berita:

° Prediksi pencairan gaji ke-13 PNS 2026 kembali menguat.

° Jika mengikuti pola 2025, gaji ke-13 ASN diperkirakan cair Juni–Juli 2026.

° Artikel ini mengulas jadwal, dasar hukum, serta estimasi nominal gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Harapan jutaan aparatur sipil negara kembali menguat. Gaji ke-13 PNS tahun 2026 diperkirakan akan cair pada pertengahan tahun, mengikuti pola pencairan tahun-tahun sebelumnya.

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2025 dilakukan pada Juni hingga Juli.

Karena tidak ada indikasi perubahan kebijakan, besar kemungkinan pola yang sama berlaku pada 2026 — bertepatan dengan momen kebutuhan pendidikan anak sekolah.

Mengapa Selalu di Pertengahan Tahun?

Berbeda dengan THR yang fokus pada Hari Raya, gaji ke-13 dirancang sebagai dukungan biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.

Inilah sebabnya pemerintah konsisten mencairkannya di pertengahan tahun.

BACA JUGA: Gaji, Karier, hingga Nasib Profesor, Aturan Baru Dosen Akhirnya Terbit, Ini Bocoran Juknis 2026!

Estimasi Nominal Gaji ke-13 2026 (Mengacu PP No. 5 Tahun 2024)

1. Gaji ASN (PNS hingga TNI/Polri)

Golongan Kisaran Gaji
I Rp1.685.700 – Rp2.901.400
II Rp2.184.000 – Rp4.125.600
III Rp2.785.700 – Rp5.180.700
IV Rp3.287.800 – Rp6.373.200

2. Gaji Pensiunan PNS

Golongan Kisaran Gaji
I Rp1.748.100 – Rp2.256.700
II Rp1.748.100 – Rp3.208.800
III Rp1.748.100 – Rp4.029.600
IV Rp1.748.100 – Rp4.957.100

3. Pejabat Negara & Non-ASN

Pejabat Lembaga Nonstruktural:

BACA JUGA: Guru Heboh THR Cuma Rp250 Ribu, Benarkah TPG Dipotong? Ini Penjelasan Lengkap Isu Maret 2026

  • Ketua: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua: Rp29.665.400
  • Anggota/Sekretaris: Rp28.104.300

4. Gaji PPPK

Golongan Kisaran Gaji
I Rp1.938.500 – Rp2.900.900
II Rp2.116.900 – Rp3.071.200
XVI Rp4.281.400 – Rp7.031.600
XVII Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Jika pemerintah konsisten dengan pola sebelumnya, gaji ke-13 2026 sangat berpeluang cair pada Juni–Juli. Nilainya pun tetap mengikuti struktur gaji terbaru sesuai PP No. 5 Tahun 2024.

Bagi ASN dan pensiunan, ini bukan sekadar bonus—tetapi bantalan finansial penting di tengah kebutuhan pendidikan dan ekonomi keluarga yang terus meningkat. (*/red)