Ringkasan Berita:
° KNARA mendampingi Misna Megawati melapor ke Komnas HAM atas dugaan kriminalisasi terhadap suaminya, Andika,
° Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, yang ditahan Polda Sumsel.
° KNARA menilai kasus ini terkait konflik agraria dan berharap Komnas HAM memberi perlindungan hukum.
JAKARTA, LINTANGPOS.com — Suasana di halaman Komnas HAM pada Rabu, 10 Desember 2025, terasa sedikit berbeda.
Di tengah peringatan Hari HAM Internasional, seorang ibu guru dari Sumatra Selatan berjalan pelan menuju lobi gedung itu.
Namanya Misna Megawati, 36 tahun, ibu dua anak, yang hari itu membawa segunung kekhawatiran: suaminya, Andika bin Makmun, ditahan polisi dan ia yakin ada ketidakberesan di baliknya.
Misna tidak datang sendirian. Ia didampingi Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA), termasuk Ki Edi Susilo, Deputi Pendidikan dan Kaderisasi, serta Muhammad Al Nasri Nasution, SH, Deputi Hukum dan HAM.
Kehadiran mereka menegaskan bahwa persoalan ini lebih besar dari sekadar laporan pidana.
Suami Misna, Andika, adalah Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi di Kabupaten Empat Lawang.
BACA JUGA: Warga Desak Izin Perkebunan Dicabut! KNARA Tantang Pemda Empat Lawang Ambil Sikap Cepat
Ia ditahan Polres Empat Lawang dengan sangkaan Pasal 372 KUHP—dugaan penggelapan.
Namun, di hadapan Komnas HAM, Misna menegaskan bahwa penangkapan itu bukan kasus biasa.






