Musi Rawas, LintangPos.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas mencatat sebanyak 42 pengaduan masyarakat hingga 31 Juli 2025.
Data ini disampaikan Plt. Inspektur Kabupaten Musi Rawas, Heriansyah, S.E., M.Si., melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Bidang Investigasi, Ardiansyah, S.E., M.M., CGCAE.
Dari total tersebut, 18 laporan diterima langsung, sementara 24 laporan lainnya merupakan limpahan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Inspektorat memastikan setiap pengaduan menjadi bahan penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Detail Tindak Lanjut Laporan
Ardiansyah menjelaskan bahwa dari 42 laporan, sebanyak 26 telah ditelaah, 6 tanpa telaah, dan 10 lainnya masih belum ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Harry Kane Mungkin Pulang ke Inggris, tapi Bukan ke Liverpool
Rincian penanganan menunjukkan 9 laporan telah diterbitkan Surat Tugas (ST) Audit, sementara 7 laporan selesai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Semua pengaduan kami terima. Namun sebelum diproses ke tahap audit, harus dilakukan telaah untuk memastikan substansi laporan. Tidak semua laporan otomatis bisa masuk audit karena harus dilihat kelengkapan dan kebenarannya,” ujar Ardiansyah.
Audit Dengan Tujuan Tertentu
Hasil telaah akan menentukan kategori laporan. Jika masuk kategori A, laporan akan diteruskan ke Audit Dengan Tujuan Tertentu (ATT).






