Kades di Kepahiang Sebut Anggaran Publikasi Media Kini Satu Pintu

oleh -134 Dilihat
oleh
Sejumlah kepala desa di Kepahiang mengaku belum mencairkan anggaran publikasi media karena adanya informasi kebijakan satu pintu. (*/dok/Darul)

KEPAHIANG, LINTANGPOS.com Sejumlah kepala desa di Kabupaten Kepahiang mengaku belum merealisasikan anggaran publikasi media desa.

Mereka menyebut adanya informasi mengenai kebijakan “satu pintu” yang disebut berkaitan dengan arahan dari Kejaksaan.

Kepala Desa Cinta Mandi Lama, Kecamatan Bermani Ilir, Ediyansah, mengatakan anggaran publikasi media di desanya belum berani dicairkan karena adanya peraturan baru yang menurut informasi diterimanya mengharuskan mekanisme satu pintu.

Saat dimintai penjelasan mengenai maksud kebijakan satu pintu tersebut, Ediyansah mengatakan informasi itu diperolehnya dari Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Bermani Ilir.

BACA JUGA: Kades Talang Karet Dinonaktifkan, Pemkab Beri Waktu Pemulihan

“Silakan konfirmasi langsung ke Ketua Forum Kades saja untuk lebih jelasnya,” ujar Ediyansah.

Sementara itu, Ketua Forum Kepala Desa yang dimaksud memberikan hak jawab melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut.

Hal serupa juga disampaikan Kepala Desa Sidomakmur, Kecamatan Kabawetan, Erdonal Vernando atau yang akrab disapa Edo.

Ia mengatakan anggaran publikasi media di desanya hingga kini belum dibayarkan karena adanya informasi mengenai kebijakan satu pintu.

BACA JUGA: Musdes Taba Tebelet Bahas Prioritas Pembangunan Desa 2026

Menurut Edo, kondisi tersebut hanya terjadi di Desa Sidomakmur.

Sementara desa-desa lain di Kecamatan Kabawetan disebutnya telah merealisasikan pembayaran anggaran publikasi media. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search