KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Kepahiang mengaku belum merealisasikan anggaran publikasi media desa.
Mereka menyebut adanya informasi mengenai kebijakan “satu pintu” yang disebut berkaitan dengan arahan dari Kejaksaan.
Kepala Desa Cinta Mandi Lama, Kecamatan Bermani Ilir, Ediyansah, mengatakan anggaran publikasi media di desanya belum berani dicairkan karena adanya peraturan baru yang menurut informasi diterimanya mengharuskan mekanisme satu pintu.
Saat dimintai penjelasan mengenai maksud kebijakan satu pintu tersebut, Ediyansah mengatakan informasi itu diperolehnya dari Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Bermani Ilir.
BACA JUGA: Kades Talang Karet Dinonaktifkan, Pemkab Beri Waktu Pemulihan
“Silakan konfirmasi langsung ke Ketua Forum Kades saja untuk lebih jelasnya,” ujar Ediyansah.






