Palembang, LintangPos.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang merugikan keuangan negara senilai Rp137.722.947.614,40 (Rp137 miliar). Penyerahan dilakukan pada Kamis (2/10/2025).
Dalam keterangan pers Nomor: PR-35/L.6.2/Kph.2/10/2025, Kepala Kejati Sumsel, Yulianto, melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan perkara tersebut terkait kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT MB.
Proyek itu memanfaatkan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang, pada periode 2016-2018.






