Kecelakaan Tengah Malam di Banyuasin Bongkar 24 Kg Sabu Asal Aceh, Satu Kurir Tewas di Lokasi

oleh -111 Dilihat
oleh
Insiden kecelakaan di Banyuasin mengungkap jaringan sabu lintas provinsi. Polisi menyita 24 kg sabu, satu kurir tewas, satu ditetapkan tersangka. (*/IST)

Ringkasan Berita:

° Kecelakaan di Jalan Palembang–Betung justru membuka tabir penyelundupan 24 kg sabu asal Aceh.

° Polisi menemukan narkoba bernilai miliaran rupiah di mobil kurir yang hendak menuju Palembang dan Jakarta.


BANYUASIN, LINTANGPOS.com – Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang tampak biasa di Jalan Palembang–Betung, KM 12, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sabtu (27/12/2025) dini hari, berubah menjadi pengungkapan kasus narkotika besar yang menghebohkan.

Di balik ringsek bodi sebuah Toyota Rush putih bernomor polisi B-1260-WIW, aparat menemukan 24 kilogram sabu asal Aceh yang rencananya akan diedarkan ke Palembang dan Jakarta.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menjelaskan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 00.10 WIB ketika mobil yang dikemudikan Abdul Malek bersama rekannya Usman (30) menabrak truk yang sedang parkir di bahu jalan.

“Awalnya ini murni penanganan laka lantas. Namun setelah evakuasi korban, anggota kami mencurigai barang bawaan pelaku,” ujar Ruri, Kamis (1/1/2026).

Kecurigaan itulah yang mengubah arah penyelidikan. Satlantas berkoordinasi dengan Satresnarkoba dan melakukan joint investigation.

Penggeledahan mobil yang disaksikan warga dan pelaku pun dilakukan.

BACA JUGA: Upah Rp5 Juta Tinggal Janji, Kurir Sabu 21 Tahun Kepergok di Ruko—Hampir 100 Gram Disita Polisi

Hasilnya mengejutkan. Polisi menemukan 22 bungkus besar berwarna biru bertuliskan ‘FRANCE 1881’ yang disembunyikan rapi di bagian doortrim belakang kendaraan.

“Setelah ditimbang, berat bruto mencapai 24.280 gram, atau lebih dari 24 kilogram sabu,” ungkap Ruri.

Kecelakaan itu juga merenggut nyawa. Usman tewas di lokasi, sementara Abdul Malek mengalami patah tulang bahu dan sempat dirawat di RSMH Palembang sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, Abdul Malek dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya tak main-main: minimal 5 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Polisi juga mengamankan mobil Toyota Rush sebagai barang bukti dan terus memburu jaringan besar di balik pengiriman sabu lintas provinsi tersebut.

BACA JUGA: Penjaga Kos di Indralaya Diciduk Polisi, Sabu Nyaris Masuk Lingkar Mahasiswa?

“Kami masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya. Ini baru pintu masuk,” tegas Ruri.

Dari sebuah kecelakaan tengah malam, aparat berhasil memutus salah satu jalur peredaran narkotika terbesar yang nyaris lolos menuju jantung Sumatera dan ibu kota negara. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search