Kejari Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Sajam, Bukti Komitmen Penegakan Hukum

oleh -27 Dilihat
oleh
Kejari Empat Lawang musnahkan barang bukti narkotika, senjata tajam, dan tindak pidana umum dari perkara inkracht Januari–September 2025, wujud transparansi hukum, Rabu (1/10/2025). Foto: */jie/LintangPos.com

Empat Lawang, LintangPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang Januari hingga September 2025.

Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Empat Lawang dan disaksikan langsung Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad, Kepala BNNK, Kapolres, Pabung, serta Ketua DPRD Empat Lawang, Kepala Dinas Kesehatan beserta tamu undangan lain.

Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Retno Setiowati, SH, MH, CSSL, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Kami Kejaksaan Negeri Empat Lawang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 14 perkara narkotika dengan rincian sabu sebanyak 92,241 gram, ganja 168,457 gram, serta sejumlah alat isap, bong, kaca pirek, timbangan digital, korek api plastik, pakaian, dan satu unit handphone merk Poco,” jelas Retno.

Selain kasus narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari 11 perkara senjata tajam dengan berbagai jenis.

Sementara dari 21 perkara tindak pidana umum lainnya, turut dimusnahkan barang bukti berupa tiga bilah dodos, dua bilah tonjok, satu bilah egrek, lima bilah kunci T, hingga pakaian berbagai jenis.

BACA JUGA: Kejari Prabumulih Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

Retno menambahkan mayoritas barang bukti berasal dari perkara narkotika jenis ganja serta tindak pidana senjata tajam.

“Nanti akan ada lagi pemusnahan berikutnya di akhir tahun, setelah barang bukti kembali terkumpul dari perkara yang sudah inkracht,” ujarnya.

Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, mengapresiasi langkah Kejari Empat Lawang dalam menjaga transparansi hukum melalui pemusnahan barang bukti.

“Dengan pemusnahan barang bukti ini, kita berharap tidak ada penyalahgunaan. Semoga tingkat kriminalitas di Empat Lawang bisa terus berkurang. Hal ini tentu menambah semangat kejaksaan untuk menegakkan hukum seadil-adilnya,” ungkap Joncik.

Langkah ini disebut menjadi bukti sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas narkotika serta tindak pidana umum lainnya, sekaligus memberikan pesan kuat bagi masyarakat bahwa hukum ditegakkan dengan tegas dan terbuka. (*/red)