Empat Lawang, LintangPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang Januari hingga September 2025.
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Empat Lawang dan disaksikan langsung Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad, Kepala BNNK, Kapolres, Pabung, serta Ketua DPRD Empat Lawang, Kepala Dinas Kesehatan beserta tamu undangan lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Retno Setiowati, SH, MH, CSSL, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Kami Kejaksaan Negeri Empat Lawang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 14 perkara narkotika dengan rincian sabu sebanyak 92,241 gram, ganja 168,457 gram, serta sejumlah alat isap, bong, kaca pirek, timbangan digital, korek api plastik, pakaian, dan satu unit handphone merk Poco,” jelas Retno.
Selain kasus narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari 11 perkara senjata tajam dengan berbagai jenis.






