Kejari Muba Ultimatum Perusahaan Penabrak Jembatan P6 Lalan: Wajib Selesaikan Ganti Rugi Sebelum 21 November 2025!

oleh -78 Dilihat
Kejari Muba beri tenggat 21 November 2025 untuk ganti rugi Jembatan P6 Lalan. Jika gagal, alur Sungai Lalan akan ditutup dan sanksi hukum diterapkan, Jum'at (7/11/2025). Foto: dok/Istimewa

Ringkasan Berita:

° Kejari Musi Banyuasin menegaskan batas waktu hingga 21 November 2025 bagi perusahaan penabrak Jembatan P6 Lalan untuk menyelesaikan ganti rugi.

° ini Bila kesepakatan tak ditepati, alur pelayaran Sungai Lalan akan ditutup dan proses hukum ditempuh.


Musi Banyuasin, LintangPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat dalam menangani kasus ganti rugi perbaikan Jembatan P6 Lalan yang roboh akibat ditabrak kapal pada Agustus 2024 lalu.

Di bawah komando Kepala Kejari Muba, Aka Kurniawan SH MH, bersama Kasi Datun Silviani Margaretha SH MH, tim Jaksa Pengacara Negara memastikan penyelesaian kesepakatan ganti rugi memiliki tenggat jelas: 21 November 2025.

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus Bupati Muba HM Toha Tohet SH tertanggal 28 Agustus 2025, yang memberi mandat kepada Kejari Muba untuk mengawal proses hukum dan kompensasi terkait insiden tersebut.

Rapat pembahasan tindak lanjut digelar pada Jumat (7/11/2025) di Kantor Perwakilan Pemkab Muba di Palembang, dihadiri sejumlah pejabat daerah serta perwakilan perusahaan yang terlibat.

Hadir di antaranya Asisten II Setda Muba Alva Elan SST MPSDA, Plt Kadis PUPR Rudianto ST, Inspektur Muba Dian Marvita SH, serta perwakilan dari Dinas Kominfo, Bagian Hukum Pemkab Muba, dan Asosiasi Pengguna Alur Pelayaran Sungai Lalan (AP6L).

Dari pihak perusahaan hadir perwakilan PT APAU (Irwan), PT Fortuna Samudra (Agus), dan PT AMT (Devi Heryantie).

BACA JUGA: Sriwijaya FC Akhirnya Dapatkan Michael Enu, Bek Ghana Siap Merumput

Dalam rapat itu, Kajari Muba Aka Kurniawan menegaskan komitmen seluruh pihak untuk menyelesaikan kewajiban sebelum tenggat yang ditetapkan.

“Kami berikan tenggat waktu hingga 21 November 2025 untuk realisasi kesepakatan. Jangan sampai masyarakat Muba, khususnya di Kecamatan Lalan, menjadi pihak yang dirugikan,” tegas Aka Kurniawan.

Bupati Muba HM Toha Tohet SH melalui Asisten II Alva Elan menambahkan, Pemkab Muba akan terus memantau proses ini agar sesuai kesepakatan awal.

“Perbaikan Jembatan P6 Lalan harus berjalan sesuai kesepakatan. Tanggung jawab ini wajib dituntaskan bersama pihak penabrak,” ujarnya.

Adapun hasil keputusan bersama antara Pemkab Muba, perusahaan penabrak, dan AP6L meliputi:

  1. Pembangunan Jembatan P6 Lalan dilanjutkan sesuai rencana yang telah berjalan.
  2. Pengumpulan dana dilakukan sesuai komitmen antara perusahaan penabrak dan pengguna alur pelayaran Sungai Lalan.
  3. Bila hingga 31 Desember 2025 dana belum terkumpul sepenuhnya, maka mulai 1 Januari 2026 alur pelayaran Sungai Lalan akan ditutup sementara.
  4. Proses hukum akan ditempuh jika perusahaan penabrak atau pengguna alur tidak menjalankan kesepakatan.
  5. Rekening pengumpulan dana diawasi bersama oleh Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba untuk menjamin transparansi.

BACA JUGA: Jembatan P6 Lalan Belum Rampung, Pemprov Sumsel Siap Tutup Jalur Sungai per 1 Januari 2026

Dengan adanya batas waktu yang tegas dan pengawasan lintas lembaga, diharapkan perbaikan Jembatan P6 Lalan dapat segera terealisasi sehingga aktivitas masyarakat dan roda ekonomi di wilayah Lalan kembali normal. (*/red)