Kepergok Curi Durian, Nyawa Remaja di Muba Melayang

oleh -133 Dilihat
oleh
Pembunuhan tragis di kebun durian Muba terungkap. Pelaku nekat menghabisi korban setelah kepergok mencuri dan kini resmi ditahan polisi. (*/Ils)

Ringkasan Berita:

° Seorang remaja di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tewas dibacok setelah memergoki pelaku mencuri durian di kebunnya.

° Pelaku Nivalde (29) menyerahkan diri ke polisi sehari usai kejadian dan kini dijerat pasal pembunuhan.


MUSI BANYUASIN, LINTANGPOS.com Malam itu, suasana kebun durian di Kabupaten Musi Banyuasin berubah menjadi lokasi tragedi berdarah.

Frima Manda (22), remaja yang tengah menjaga kebunnya, meregang nyawa setelah terlibat cekcok dengan seorang pria yang ternyata sedang mencuri hasil panennya.

Pelaku, Nivalde (29), kini telah berada di balik jeruji besi. Polisi memastikan, peristiwa tersebut bukan sekadar pencurian biasa, melainkan berujung pada pembunuhan sadis.

Kasi Humas Polres Muba, Iptu S Hutahaean, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, korban memergoki langsung pelaku ketika sedang mencuri buah durian di kebunnya.

“Terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. Pelaku mengaku tersinggung dan merasa tertantang oleh ucapan korban, sehingga nekat melakukan pembacokan menggunakan sebilah parang,” jelas Hutahaean, Minggu (4/1/2026).

Dalam hitungan menit, pertengkaran itu berubah menjadi kekerasan mematikan. Parang yang dibawa pelaku menghujani kepala, wajah, dan leher korban.

BACA JUGA: Remaja 15 Tahun Tewas dalam Tabrakan Maut di Ogan Ilir

Luka-luka serius tersebut membuat Frima tewas di lokasi kejadian sebelum sempat mendapat pertolongan.

Sehari setelah peristiwa berdarah itu, Nivalde menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Ia kini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Lais.

“Pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Sejumlah barang bukti juga kami sita, mulai dari pakaian korban dan pelaku, sepasang sepatu bot, hingga parang yang digunakan,” ungkap Hutahaean.

Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi peringatan keras akan bahaya konflik kecil yang tak terkendali.

Dari niat mencuri buah durian, berakhir pada hilangnya satu nyawa muda.

BACA JUGA: Subuh Berdarah di Kebun Sawit! Pemuda 22 Tahun Ditemukan Tewas, Leher Hampir Terputus

Atas perbuatannya, Nivalde dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan.

Proses penyidikan masih terus berjalan, sementara warga sekitar berharap kejadian serupa tak pernah terulang lagi. (*/red)