Ringkasan Berita:
° Banyak siswa kehilangan akses KJP Plus karena status nonaktif.
° Ternyata, ada langkah mudah untuk mengaktifkannya kembali lewat klarifikasi ke kelurahan dan verifikasi ulang.
° Program ini bantu biaya pendidikan siswa tidak mampu di Jakarta dengan dana hingga Rp450 ribu per bulan.
Jakarta, LintangPos.com — Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membantu siswa dari keluarga tidak mampu.
Dana ini digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari buku, alat tulis, seragam, hingga kudapan bergizi.
Namun, sejumlah siswa kadang mendapati bahwa KJP mereka tidak lagi aktif. Jika hal ini terjadi, masih ada cara untuk mengembalikan status penerima agar tetap mendapatkan bantuan.
Penyebab KJP Nonaktif
KJP Plus bisa dicabut atau nonaktif karena beberapa alasan, antara lain:
- Tidak lagi masuk kategori fakir miskin atau tidak mampu.
- Mengundurkan diri secara sukarela.
- Memiliki kendaraan roda empat.
- Memiliki aset tanah atau bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar.
- Melanggar ketentuan penerima bantuan sosial KJP Plus.
BACA JUGA: Dana PIP Sudah Cair? Begini Cara Cepat Cek Lewat HP, Tanpa ke Sekolah atau Bank!
Langkah Mengaktifkan Kembali KJP Plus
Dikutip dari Antara, Jumat (7/11/2025), berikut langkah yang dapat dilakukan jika KJP nonaktif:
- Klarifikasi Data ke Kelurahan atau Dinas Pendidikan
Penerima perlu membuktikan bahwa masih layak mendapatkan bantuan, misalnya dengan menunjukkan tidak memiliki mobil atau aset bernilai tinggi. - Verifikasi Ulang
Setelah klarifikasi, data akan diverifikasi kembali oleh pihak berwenang untuk memastikan kelayakan penerima. - Penetapan Status Penerima
Jika lolos verifikasi, penerima akan kembali dimasukkan ke daftar KJP Plus melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Besaran Dana KJP Plus
Pada November 2025, tercatat penerima KJP mencakup:
- SD sederajat: 338.771 siswa
- SMP sederajat: 192.020 siswa
- SMA sederajat: 61.139 siswa
- SMK: 112.891 siswa
- PKBM: 2.692 peserta
BACA JUGA: Waspada! Banyak Siswa Gagal Cairkan Dana PIP 2025, Ini Kesalahan Fatal yang Harus Dihindari!
Dana bantuan dapat digunakan tunai hingga Rp100.000 per bulan, sementara sisanya disalurkan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan.
Berikut rincian besaran bantuan per jenjang:
- SD/SDLB/MI: Rp250.000 + SPP swasta Rp130.000
- SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000 + SPP swasta Rp170.000
- SMA/SMALB/MA: Rp420.000 + SPP swasta Rp290.000
- SMK: Rp450.000 + SPP swasta Rp240.000
- PKBM: Rp300.000
Dengan mengikuti langkah klarifikasi dan verifikasi ulang, siswa yang berhak tetap dapat menikmati manfaat KJP Plus untuk mendukung pendidikan mereka di Jakarta. (*/red)






