KJP Plus Nonaktif? Begini Cara Mudah Aktifkan Lagi agar Tetap Dapat Bantuan Pendidikan dari Pemprov DKI

oleh -91 Dilihat
oleh
Pelajari cara mengaktifkan kembali KJP Plus yang nonaktif agar siswa tetap menerima bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta. (*/Ils/IST)

Ringkasan Berita:

° Banyak siswa kehilangan akses KJP Plus karena status nonaktif.

° Ternyata, ada langkah mudah untuk mengaktifkannya kembali lewat klarifikasi ke kelurahan dan verifikasi ulang.

° Program ini bantu biaya pendidikan siswa tidak mampu di Jakarta dengan dana hingga Rp450 ribu per bulan.


Jakarta, LintangPos.com — Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membantu siswa dari keluarga tidak mampu.

Dana ini digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari buku, alat tulis, seragam, hingga kudapan bergizi.

Namun, sejumlah siswa kadang mendapati bahwa KJP mereka tidak lagi aktif. Jika hal ini terjadi, masih ada cara untuk mengembalikan status penerima agar tetap mendapatkan bantuan.

Penyebab KJP Nonaktif

KJP Plus bisa dicabut atau nonaktif karena beberapa alasan, antara lain:

  1. Tidak lagi masuk kategori fakir miskin atau tidak mampu.
  2. Mengundurkan diri secara sukarela.
  3. Memiliki kendaraan roda empat.
  4. Memiliki aset tanah atau bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar.
  5. Melanggar ketentuan penerima bantuan sosial KJP Plus.

BACA JUGA: Dana PIP Sudah Cair? Begini Cara Cepat Cek Lewat HP, Tanpa ke Sekolah atau Bank!

Langkah Mengaktifkan Kembali KJP Plus

Dikutip dari Antara, Jumat (7/11/2025), berikut langkah yang dapat dilakukan jika KJP nonaktif:

  1. Klarifikasi Data ke Kelurahan atau Dinas Pendidikan
    Penerima perlu membuktikan bahwa masih layak mendapatkan bantuan, misalnya dengan menunjukkan tidak memiliki mobil atau aset bernilai tinggi.
  2. Verifikasi Ulang
    Setelah klarifikasi, data akan diverifikasi kembali oleh pihak berwenang untuk memastikan kelayakan penerima.
  3. Penetapan Status Penerima
    Jika lolos verifikasi, penerima akan kembali dimasukkan ke daftar KJP Plus melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Besaran Dana KJP Plus

Pada November 2025, tercatat penerima KJP mencakup:

  • SD sederajat: 338.771 siswa
  • SMP sederajat: 192.020 siswa
  • SMA sederajat: 61.139 siswa
  • SMK: 112.891 siswa
  • PKBM: 2.692 peserta

BACA JUGA: Waspada! Banyak Siswa Gagal Cairkan Dana PIP 2025, Ini Kesalahan Fatal yang Harus Dihindari!

Dana bantuan dapat digunakan tunai hingga Rp100.000 per bulan, sementara sisanya disalurkan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan.

Berikut rincian besaran bantuan per jenjang:

  • SD/SDLB/MI: Rp250.000 + SPP swasta Rp130.000
  • SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000 + SPP swasta Rp170.000
  • SMA/SMALB/MA: Rp420.000 + SPP swasta Rp290.000
  • SMK: Rp450.000 + SPP swasta Rp240.000
  • PKBM: Rp300.000

Dengan mengikuti langkah klarifikasi dan verifikasi ulang, siswa yang berhak tetap dapat menikmati manfaat KJP Plus untuk mendukung pendidikan mereka di Jakarta. (*/red)