Ringkasan Berita:
° Kasus dugaan korupsi pengadaan UPS RSUD Kepahiang tahun anggaran 2021–2022 resmi masuk tahap persidangan.
° Dua berkas perkara dinyatakan lengkap, dengan satu tersangka masih buron dan akan disidangkan tanpa kehadiran.
KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di RSUD Kabupaten Kepahiang akhirnya memasuki babak baru.
Setelah melalui proses panjang penyidikan, Kejaksaan Negeri Kepahiang memastikan berkas perkara dinyatakan lengkap dan resmi dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Perkara yang menyeret pengadaan UPS pada tahun anggaran 2021–2022 ini menetapkan dua orang tersangka.
Salah satunya adalah HM, mantan Direktur RSUD Kepahiang.
Sementara satu tersangka lainnya, MRL, merupakan pihak ketiga atau rekanan pengadaan UPS.






