Lubang Lama, Nyawa Melayang di Tambang Emas Lebong

oleh -14 Dilihat
oleh
Penambang asal Jambi tewas tertimpa batu di tambang emas Lebong. Insiden ini kembali soroti risiko keselamatan dan legalitas tambang rakyat, Kamis (12/2/2026). Foto: istimewa

LEBONG, LINTANGPOS.com – Aktivitas tambang emas di Kabupaten Lebong kembali memakan korban jiwa.

Seorang pencari emas bernama Komarudin (33), warga Bangun Jayo, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dilaporkan meninggal dunia setelah tertimpa batu saat mengeruk material glosoran emas di dalam lubang tambang di Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara, Kamis (12/02/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Peristiwa tragis itu dibenarkan Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, S.I.K., melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu M. Miko.

Dari hasil identifikasi, korban dipastikan merupakan warga asal Sarolangun yang selama ini tinggal mengontrak di Dusun III Baru, Desa Lebong Tambang.

“Iya, hasil identifikasi korban merupakan warga asal Sarolangun, Jambi,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi.

Informasi yang dihimpun dari sesama penambang menyebutkan, lubang tambang tempat korban bekerja sebenarnya telah lama ditinggalkan.

BACA JUGA: Jejak Kasus Tambang Batu Bara Menjerat Mantan Bupati Bengkulu Utara

Lubang tersebut dinilai rawan runtuh dan berisiko tinggi bagi keselamatan penambang.

Namun, dorongan kebutuhan ekonomi diduga membuat aktivitas di lokasi tersebut tetap berlangsung, meski dengan risiko besar.

Korban pertama kali ditemukan oleh rekan sesama penambang dalam kondisi tertimbun material batu.

Warga sekitar yang menerima kabar tersebut segera mendatangi lokasi untuk membantu proses evakuasi.

Proses pengangkatan korban dari dalam lubang tambang berlangsung sekitar 20 menit.

Setelah berhasil dievakuasi, korban langsung dibawa ke RSUD Lebong guna memastikan kondisinya.

BACA JUGA: Tambang Batu Bara Sumsel Nyaris Lumpuh! Produksi Turun 50 Persen Akibat Jalan Khusus Belum Tersambung

Namun dari hasil pemeriksaan tim medis, korban diduga telah meninggal dunia di lokasi kejadian akibat tertimpa batu saat bekerja.

“Saat ini anggota masih di TKP untuk melakukan penyelidikan. Nanti kami kabarkan kembali untuk perkembangan selanjutnya,” tambah Kapolsek.

Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan klasik tambang rakyat di Kabupaten Lebong.

Aktivitas penambangan emas yang dilakukan masyarakat secara tradisional telah berlangsung turun-temurun.

Di satu sisi, kegiatan tersebut menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak keluarga.

Namun di sisi lain, aspek keselamatan kerja dan legalitas kerap menjadi persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan.

BACA JUGA: Sopir Tambang di Musi Rawas Ditangkap Edarkan Sabu 10 Gram, Polisi Buru Pemasok

Sejumlah penambang rakyat sebelumnya telah menyampaikan keluhan kepada Gubernur Bengkulu dan Bupati Lebong terkait status legalitas aktivitas mereka.

Mereka mengaku telah mengelola tambang secara tradisional selama bertahun-tahun dan menggantungkan hidup dari hasil tambang tersebut.

Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa wilayah yang digarap masyarakat masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Tansri Madjid Energi (PT TME).

Area WIUP tersebut mencakup kawasan Tambang Sawah, Lebong Tambang, Tambang Blimeu hingga Lebong Simpang.

Tumpang tindih kepentingan antara penambang rakyat dan pemegang izin usaha pertambangan ini kerap menempatkan masyarakat dalam posisi rentan.

Selain berisiko secara hukum, mereka juga bekerja tanpa standar keselamatan yang memadai. Lubang-lubang tambang yang digali secara manual, minim penyangga, serta tanpa pengawasan teknis berpotensi mengalami longsor sewaktu-waktu.

BACA JUGA: Tambang Batu Bara di Desa Benuang Tuai Sorotan, DPRD PALI Desak Transparansi

Kondisi inilah yang diduga menjadi salah satu faktor risiko dalam insiden yang menewaskan Komarudin.

Lubang tambang lama yang sudah ditinggalkan karena dianggap berbahaya tetap dimasuki untuk mencari sisa material glosoran emas.

Tanpa sistem penopang yang kuat dan perhitungan teknis, struktur batuan di dalam lubang menjadi tidak stabil.

Gubernur Bengkulu sebelumnya menyatakan akan memperjuangkan aspirasi penambang rakyat dan membawa persoalan tersebut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan status hukum sekaligus solusi terhadap praktik tambang rakyat yang selama ini berjalan di wilayah tersebut.

Namun, di tengah proses regulasi yang belum tuntas, risiko di lapangan terus mengintai.

BACA JUGA: PT Antareja Mahada Makmur Garap Tambang Batu Bara Dizamatra Powerindo di Lahat

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keselamatan kerja di sektor pertambangan, termasuk tambang rakyat, tidak boleh diabaikan.

Tanpa pengaturan yang jelas, pembinaan teknis, serta pengawasan yang memadai, aktivitas tambang berisiko terus memakan korban.

Kematian Komarudin menambah daftar panjang insiden di kawasan tambang emas Lebong.

Bagi keluarga korban, kehilangan ini tentu menjadi duka mendalam.

Sementara bagi pemerintah dan pemangku kebijakan, peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa persoalan tambang rakyat bukan sekadar isu ekonomi, tetapi juga menyangkut keselamatan nyawa manusia. (*/red)