Ringkasan Berita:
°Seorang mahasiswa berinisial SNR (23) yang buron dua tahun akhirnya ditangkap Polsek Ulu Ogan.
° Ia terlibat pencurian kambing di OKU bersama empat temannya, serta kasus pencurian emas dan rokok di lokasi berbeda.
° Satu pelaku lain masih diburu polisi.
OKU, LintangPos.com – Setelah dua tahun masuk daftar pencarian orang, seorang mahasiswa berinisial SNR (23) akhirnya ditangkap polisi di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Ia menyusul tiga rekannya yang lebih dulu menjalani hukuman terkait kasus pencurian kambing pada 2023.
Kasubsi Penmas Polres OKU, Ipda Chandra M, SH, menjelaskan bahwa SNR ditangkap pada Kamis (6/11/2025) di rumah salah satu warga.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial A masih dalam pengejaran.
Kasus ini berawal pada Selasa (29/8/2023) saat SNR bersama empat temannya—Sandi, Yudi, Madun, dan A—melintas di areal persawahan Desa Belandang, Kecamatan Ulu Ogan.
Kelompok tersebut melihat seekor kambing jantan milik Helwana (50), warga Desa Pedataran, sedang mencari makan.
BACA JUGA: Kantor MTs Muhammadiyah Musi Rawas Dibobol Maling, Terali Hilang dan Ruangan Berantakan
Melihat kesempatan itu, para pelaku langsung menangkap, mengikat, dan menyembunyikan kambing tersebut di semak-semak.
Menjelang sore, Helwana yang hendak membawa kambingnya pulang justru mendapati hewan peliharaannya hilang.
Ia kemudian melapor ke Polsek Ulu Ogan dengan total kerugian sekitar Rp2,6 juta.
Penyelidikan polisi kala itu berhasil mengamankan tiga pelaku—Sandi, Yudi, dan Madun—sementara SNR dan A melarikan diri.
Setelah ditangkap dua tahun kemudian, SNR mengakui aksi pencurian tersebut. Ia juga ternyata terlibat kasus pencurian lain di Desa Sukajadi pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 03.00.
Bersama A, SNR membawa kabur emas setengah suku (3,35 gram) serta tiga pack rokok.
BACA JUGA: Gambar ‘Setan’ Serang Samsung Galaxy: Spyware Landfall Bisa Infeksi Tanpa Diklik!
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu ekor kambing jantan, tali tambang, dan beberapa pack rokok berbagai merek.
Atas perbuatannya, SNR dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih terus memburu A yang hingga kini belum tertangkap. (*/red)






