“Mal Pelayanan Publik adalah konsep satu pintu sistem pelayanan yang memudahkan masyarakat untuk memperoleh layanan dari berbagai instansi,” tandas Aurigo.
Dengan hadirnya fasilitas ini, masyarakat Empat Lawang nantinya dapat mengurus berbagai kebutuhan seperti perizinan usaha, administrasi kependudukan, hingga layanan lainnya dalam satu gedung.
Transformasi ini diharapkan membawa dampak signifikan terhadap kualitas pelayanan publik di daerah tersebut. (*/red)





