Oknum TNI dan Istri Siri Curi Mobil di Muara Enim Ditangkap

oleh -502 Dilihat
oleh
Kasus pencurian mobil di Muara Enim yang melibatkan oknum TNI aktif berhasil diungkap berkat sinergi Polres Muara Enim dan Polisi Militer TNI AD. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara, Selasa (14/10/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:
° Polres Muara Enim bersama Polisi Militer (Pom) TNI AD berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Toyota Avanza yang dilakukan oleh oknum anggota TNI aktif dan seorang wanita di Muara Enim.

° Kasus ini menjadi bukti kuat soliditas TNI-Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.


Muara Enim, LintangPos.com — Kolaborasi antara Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia kembali membuahkan hasil.

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Polres Muara Enim bersama Polisi Militer (Pom) TNI AD berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit mobil Toyota Avanza di wilayah Muara Enim.

Kasus yang terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Pramuka II, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, itu melibatkan dua orang pelaku — AS (37), seorang oknum anggota TNI aktif, dan RW (38), seorang wanita warga Prabumulih yang diduga istri sirinya.

Menurut keterangan Kapolres Muara Enim, aksi keduanya dilakukan secara terencana. Pelaku AS mengajak RW ke Muara Enim untuk melancarkan aksi pencurian terhadap mobil Toyota Avanza milik warga setempat.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search