Hasil visum medis menguatkan dugaan tersebut.
Petugas menemukan luka tidak beraturan pada organ vital korban, yang mengindikasikan adanya tindakan kekerasan seksual.
Atas temuan itu, KA dijerat Pasal 81 Ayat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kisah terungkapnya kasus ini berawal pada Jumat malam (7/11/2025).
Saat hendak ke belakang rumah sang nenek untuk buang air kecil, teman korban melihat bercak darah pada pakaian dalam Kuncup.
Ketika ditanya, sang anak mengaku darah itu sering muncul.
Laporan itu segera sampai ke ibu korban, yang kemudian memeriksa sendiri kondisi anaknya.
Keluarga sempat membawa korban ke rumah paman untuk diurut, namun pemeriksaan sederhana menggunakan senter oleh bibi korban menunjukkan adanya tanda-tanda yang mencurigakan.
Keesokan harinya, korban dibawa ke bidan desa di Kecamatan Muara Kelingi.
Pemeriksaan medis menyimpulkan hal yang sama: kuat dugaan korban telah mengalami kekerasan seksual.
BACA JUGA: Misteri Ojek Online Tewas Mengapung di Sungai Musi: Pergi Beli Rokok, Pulang Tinggal Nama
Tak ingin berlarut, keluarga melapor ke Polres Musi Rawas. Kini, kasus berjalan di bawah penyidikan kepolisian.
Pihak keluarga dan masyarakat berharap proses hukum dijalankan secara transparan serta memberikan keadilan bagi korban kecil yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut. (*/red)






