Pemkab Empat Lawang Terapkan 8 Langkah Strategis Tingkatkan PAD, Begini Penjelasannya!

oleh -46 Dilihat
oleh
Pemkab Empat Lawang meluncurkan delapan kebijakan strategis untuk meningkatkan PAD, menekankan kesadaran pajak, dan mendorong kemandirian fiskal di bawah kepemimpinan Bupati Joncik Muhammad. Foto: dok/LintangPos.com

Ringkasan Berita:
° Pemerintah Kabupaten Empat Lawang di bawah kepemimpinan Bupati DR H Joncik Muhammad terus memperkuat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui delapan langkah strategis.

° Kebijakan ini menekankan pentingnya kesadaran pajak bagi masyarakat dan aparatur pemerintah, termasuk kewajiban ASN memutasikan kendaraan ke wilayah Empat Lawang dan membayar pajak tepat waktu.

° Program ini diharapkan memperkuat basis fiskal daerah serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan.


Empat Lawang, LintangPos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang di bawah kepemimpinan Bupati DR H Joncik Muhammad SSi SH MM MH, menunjukkan keseriusan dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Sejumlah langkah strategis kini resmi diterapkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati.

Melalui rilis resmi Dinas Kominfo Kabupaten Empat Lawang, dijelaskan bahwa pemerintah daerah menerapkan delapan kebijakan utama yang menitikberatkan pada peningkatan kesadaran masyarakat dan aparatur dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

Langkah pertama yang dijalankan adalah program edukasi dan sosialisasi pajak daerah kepada masyarakat dan pelaku usaha dari berbagai sektor, baik besar, menengah, maupun kecil.

Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya kontribusi pajak dalam mendukung pembangunan daerah.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat kesadaran para wajib pajak agar berperan aktif dalam membayar pajak tepat waktu.

BACA JUGA: Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Introspeksi Soal Anggaran, Bukan Protes Pemotongan TKD

“Dengan membayar pajak, masyarakat turut membantu mewujudkan Empat Lawang yang lebih maju,” ujar Bupati Joncik.

Bupati juga menekankan peran Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai teladan.

ASN diminta untuk memutasikan kendaraan pribadi—baik roda dua maupun roda empat—ke wilayah Kabupaten Empat Lawang dan membayar pajak secara rutin di daerah setempat.

Langkah strategis berikutnya adalah instruksi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk memastikan pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta retribusi pemakaian aset daerah berjalan konsisten dan akurat sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap proses pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan kini wajib disertai bukti pelunasan pajak daerah sebagai salah satu syarat tambahan.

Langkah ini diharapkan dapat menekan potensi kebocoran pendapatan dan memperkuat pengawasan fiskal daerah.

BACA JUGA: TKD Dipangkas 39 Persen, Herman Deru: Pembangunan Tak Boleh Berhenti!

Selain itu, Pemkab Empat Lawang gencar memberikan informasi kepada masyarakat, pengusaha, dan OPD terkait jenis-jenis pajak daerah yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pembayaran dan penetapan tarif.

Sebagai bagian dari pembaruan kebijakan, Bupati Joncik juga mencabut Instruksi Bupati Nomor 252.2 Tahun 2024 tentang optimalisasi peningkatan penerimaan pajak daerah, untuk menyesuaikannya dengan strategi baru yang dinilai lebih efisien dan tepat sasaran.

“Semua kebijakan ini bertujuan agar masyarakat dan aparatur pemerintah sama-sama memiliki kesadaran bahwa pajak daerah adalah sumber utama pembangunan. Dengan PAD yang kuat, Empat Lawang bisa tumbuh lebih cepat dan mandiri,” terang Bupati Joncik.

Langkah-langkah strategis ini diharapkan mampu memperkuat kemampuan fiskal daerah, mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Empat Lawang. (*/red)