Pemprov Sumsel Gencar Tertibkan Panti Asuhan Ilegal, Dorong Pengelola Urus Izin Resmi

oleh -3 Dilihat
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya menertibkan panti asuhan ilegal. Sekda Edward Candra menyebut langkah ini demi melindungi anak asuh dan memastikan setiap lembaga sosial beroperasi sesuai ketentuan. Foto: Istimewa

Palembang, LintangPos.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memperketat pengawasan dan penertiban terhadap panti asuhan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh lembaga sosial di 17 kabupaten dan kota di provinsi tersebut mematuhi peraturan yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, mengatakan penertiban dan pembinaan panti asuhan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola lembaga sosial yang tertib dan transparan.

“Penertiban dan pembinaan panti asuhan terus dilakukan untuk memastikan yang ada di 17 kabupaten dan kota di Sumsel beroperasi secara legal dan sesuai ketentuan,” ujar Edward di Palembang, Jumat (8/10/2025).

Berdasarkan data Dinas Sosial Provinsi Sumsel, saat ini terdapat sekitar 140 panti asuhan yang telah terdaftar dan berada di bawah pengawasan resmi pemerintah.

Dari jumlah tersebut, sekitar 50 persen berada di wilayah Kota Palembang, sementara sisanya tersebar di 16 kabupaten dan kota lainnya.

BACA JUGA: Polisi Antar Jenazah Warga, Polsek Muara Pinang Tunjukkan Kepedulian Sosial

Edward menegaskan, kegiatan penertiban akan menyasar panti asuhan yang beroperasi tanpa izin karena dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat serta mengganggu program pembinaan sosial yang dijalankan pemerintah.

“Kami akan memberikan tindakan tegas bagi panti asuhan yang terbukti melakukan kegiatan tidak sesuai ketentuan atau bahkan melakukan tindakan kriminal. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Meski begitu, Pemprov Sumsel tetap memberikan ruang pembinaan bagi panti asuhan yang dinilai telah menjalankan fungsi sosial dengan baik namun belum memiliki izin.

Pemerintah akan membantu pengelola untuk mengurus perizinan agar dapat beroperasi secara resmi.

“Melalui kegiatan penertiban dan pembinaan ini, diharapkan tidak ada lagi panti asuhan yang beroperasi tanpa izin dan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya,” pungkas Edward.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Sumsel dalam memperkuat sistem perlindungan sosial, terutama bagi anak-anak yang berada di bawah naungan panti asuhan, agar mendapatkan pengasuhan dan pembinaan yang layak sesuai standar hukum dan moral. (*/red)