“Bantuan harus sampai pada penerima sesuai data, tidak ada lagi namanya pungli dengan alasan apa pun. Pihak ketiga diharap aktif, jangan main perintah dan menerima laporan saja, dan jangan lagi segala urusan dibebankan kepada mereka yang tidak sesuai tugas utamanya,” tegasnya.
BACA JUGA: Cuma Scan Barcode! Empat Lawang Luncurkan Layanan Pangan Digital Serba Cepat
Selain itu, bila terdapat KPM yang meninggal dunia, pindah alamat, identitas tidak jelas, atau dinilai sudah mampu, maka bantuannya harus segera dialihkan kepada penerima cadangan yang telah terdata, dengan koordinasi kepala desa atau lurah setempat.
Sebelum proses distribusi, pihak kecamatan dan Dinas Ketahanan Pangan juga telah disibukkan dengan pemasangan stiker pada minyak bantuan sebanyak 12.324 × 2 unit.
Sementara titik pembagian tetap dilakukan melalui koordinator kecamatan (korcam) dan koordinator desa (kordes).
Noperman juga meminta pihak ketiga sebagai penyalur untuk lebih aktif turun ke lapangan.
Ia menilai selama ini sebagian proses distribusi dibebankan ke korcam dan kordes, mulai dari pengaturan waktu hingga pengawasan, sementara pihak ketiga hanya menerima laporan.
Ia juga menekankan pentingnya manajemen distribusi yang lebih manusiawi: tidak membiarkan proses pembagian berlangsung hingga larut malam, menjaga keamanan gudang penyimpanan, serta memperhatikan kebersihan lokasi yang melibatkan pegawai kantor camat, kelurahan, dan desa.
BACA JUGA: BPNT Tahap IV Resmi Cair! Warga Bersiap, Bantuan Pangan Mulai Mengalir November 2025
Untuk menghindari kesalahan atau kekurangan dalam penyaluran bantuan pangan, masyarakat dipersilakan menghubungi Dinas Ketahanan Pangan, korcam, atau kordes di wilayah masing-masing.
Sementara urusan di luar itu dapat langsung ditanyakan kepada pihak ketiga yang bertanggung jawab.
Dengan adanya penegasan ini, pemerintah berharap penyaluran bantuan pangan 2025 di Empat Lawang dapat berlangsung adil, cepat, dan tepat sasaran tanpa membebani pihak yang tidak semestinya. (*/red)






