Pagaralam, LintangPos.com – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Pagar Alam menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil rental milik anggota Polri.
Pelaku diketahui bernama Muflianto (45), warga Desa Muara Karang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Ia diamankan oleh tim Satreskrim Polres Pagar Alam pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku berinisial Muflianto telah kami amankan di rumahnya. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP,” ujar Iptu Heriyanto, Senin (13/10/2025).
Menurut Heriyanto, kasus ini bermula pada Agustus 2023, ketika pelaku datang ke tempat rental milik Romi Fatetilah (39), seorang anggota Polres Pagar Alam, di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan.
BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Korupsi APAR Empat Lawang, Proyek ‘Titipan’ Tanpa Musdes
Saat itu, pelaku menyewa satu unit Daihatsu Xenia warna merah metalik dengan sistem pembayaran bulanan sebesar Rp7 juta.
Namun, setelah beberapa waktu, pelaku mulai menunggak pembayaran. Bahkan, setelah disepakati kenaikan harga sewa menjadi Rp10 juta per bulan, pelaku tetap tidak melunasi kewajibannya.






