Polisi Bongkar Dugaan Perdagangan Ilegal LPG Subsidi di Empat Lawang

oleh -142 Dilihat
oleh
Polres Empat Lawang mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan LPG 3 kg bersubsidi dan mengamankan dua terduga pelaku beserta puluhan tabung gas, Kamis (12/3/2026). Foto: Istimewa

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Upaya menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran kembali diuji di wilayah Sumatera Selatan.

Kali ini, aparat kepolisian dari Kepolisian Resor Empat Lawang berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang diduga hendak dipasarkan secara ilegal ke wilayah lain.

Pengungkapan kasus hukum tersebut dilakukan oleh tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang melalui Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan LPG subsidi.

Informasi tersebut menyebutkan adanya kendaraan yang diduga membawa tabung gas bersubsidi dalam jumlah besar melalui jalur lintas kabupaten.

Penyelidikan kemudian dilakukan pada Kamis (11/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan jalan lintas yang menghubungkan wilayah Tebing Tinggi menuju Kabupaten Lahat.

Jalur ini merupakan salah satu akses utama transportasi barang dan mobilitas masyarakat antarwilayah di Sumatera Selatan.

Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas yang melakukan pemantauan di lokasi mencurigai sebuah mobil pick up yang melaju dari arah Tebing Tinggi menuju perbatasan Kabupaten Lahat.

Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat bak belakang kendaraan diperiksa, petugas menemukan puluhan tabung gas LPG 3 kilogram.

Tabung-tabung tersebut tampak sengaja disembunyikan dengan menutupinya menggunakan tikar dan banner.

Total terdapat 55 tabung LPG bersubsidi berisi serta lima tabung kosong di dalam kendaraan tersebut.

Pengemudi kendaraan yang diketahui berinisial S.E. (61) langsung dimintai keterangan oleh petugas di lokasi.

Dari hasil interogasi awal, ia mengaku membeli tabung gas tersebut dari seseorang berinisial F.B. (58).

Gas bersubsidi itu dibeli dengan harga Rp35.000 per tabung dan rencananya akan dijual kembali di wilayah Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.

Harga tersebut menunjukkan adanya indikasi praktik perdagangan ulang LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap informasi yang diberikan pengemudi.

Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas berhasil mengamankan F.B. untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait asal-usul tabung gas tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, F.B. mengaku memiliki pangkalan gas LPG.

Namun setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, tidak ditemukan adanya pangkalan LPG resmi atas nama yang bersangkutan.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik distribusi ilegal LPG bersubsidi di wilayah tersebut.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian langsung dibawa ke kantor Polres Empat Lawang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Aparat juga mengamankan seluruh tabung gas sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Penyidik menduga para terlapor melanggar ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 55 yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas bersubsidi.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan distribusi bahan bakar gas bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa LPG bersubsidi merupakan komoditas yang sangat vital bagi masyarakat kecil, terutama bagi rumah tangga berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.

Setiap penyimpangan distribusi dapat berdampak langsung pada kelangkaan dan kenaikan harga di tingkat masyarakat.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat.

Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum juga tengah dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus memastikan distribusi energi subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search