Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp388.115.750.
Menindaklanjuti hasil penyelidikan, Kapolsek Pendopo IPTU A. Harahap, S.H. bersama Kanit Reskrim dan anggota Unit Reskrim bergerak menuju Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Pendopo untuk menjalani proses hukum.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga lembar nota pembelian serta satu buah flashdisk yang berisi rekaman proses pembayaran.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi. mengapresiasi keberhasilan jajaran Polsek Pendopo dalam mengungkap kasus tersebut.
BACA JUGA: Niat Jual HP, Pemuda Palembang Malah Jadi Korban Penipuan
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Empat Lawang dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat serta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi usaha,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan tersangka, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (*/rls)






