Polres Empat Lawang Bekuk Tujuh Pelaku Narkoba dan Sita Senpi

oleh -289 Dilihat
oleh
Dok/Humas Polres Empat Lawang

Ketujuh terduga pelaku masing-masing berinisial A, K, AS, DHS, AW, I, dan AE.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) dan Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Bunda Hepy Siap Perkuat Sinergi PKK dan BNN Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres AKBP Abd Aziz Septiadi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.

“Keberhasilan ini merupakan bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Empat Lawang dan akan terus melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres Empat Lawang juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika maupun tindak kriminal lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*/rls)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search