Dari jumlah itu, 1 pelanggar melakukan konfirmasi langsung ke Front Office, 1 pelanggar melakukan konfirmasi melalui website resmi ETLE, dan 1 pelanggar telah membayar denda tilang melalui BRI.
Selain itu, 2 pelanggar ditindak melalui aplikasi ETLE/E-Tilang, serta 40 lembar surat tilang telah dicetak sebagai tindak lanjut proses hukum.
BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik
Sementara untuk pengajuan pemblokiran dan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) terblokir, hingga kini belum ada berkas yang masuk.
AKP Kukuh Fefriyanto menjelaskan bahwa pelaksanaan Anev ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penerapan ETLE, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan lalu lintas.
“Kami terus berupaya memaksimalkan fungsi ETLE, bukan hanya sebagai alat penegakan hukum, tetapi juga sarana edukasi agar masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan di jalan,” ujar AKP Kukuh.
Ia juga menegaskan bahwa ETLE menjadi salah satu instrumen penting dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Empat Lawang.
Dengan sistem ini, proses penindakan pelanggaran menjadi lebih objektif dan transparan, karena berbasis pada bukti digital yang terekam kamera.
Pihaknya berharap, dengan pelaksanaan ETLE yang semakin optimal, tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas akan terus meningkat.
BACA JUGA: PKS Empat Lawang Sabet Juara di Lomba Patroli Keamanan Siswa dan Kampung Tertib Lalu Lintas
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita budayakan tertib berlalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama,” tutup Kasat Lantas. (*/red)






