Ringkasan Berita:
° Sidang korupsi pengadaan APAR di Kabupaten Empat Lawang mengungkap fakta mengejutkan.
° Saksi pendamping desa dan kepala desa mengaku dipaksa menjalankan proyek titipan yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp2 miliar.
° Persidangan masih berlanjut.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan APAR dan alat pemadam kebakaran di Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022–2023.
Para saksi menyebut proyek tersebut bukan berasal dari kebutuhan desa, melainkan “proyek titipan” yang dijalankan secara terpaksa.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (8/1/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang menghadirkan enam pendamping desa dan lima kepala desa sebagai saksi, termasuk dari Desa Saling.
Dalam persidangan, para saksi mengaku tidak memiliki ruang untuk menolak pengadaan APAR, pompa pemadam portable, dan perlengkapan lain.
“Kami takut yang mulia, kami dipaksa,” ujar salah satu pendamping desa di hadapan majelis hakim.
Koordinasi Langsung dengan Terdakwa
Saksi Aulian, pendamping Desa Saling, mengungkap sebelum penyerahan uang dirinya berkoordinasi langsung dengan terdakwa Bembi Adisaputra, yang saat itu menjabat Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Empat Lawang periode 2021–2023.
“Saya sempat berkoordinasi dengan terdakwa Bembi terkait penyerahan uang ke Budi Alm, dan saat itu Kepala Dinas PMD sempat hadir,” ungkap Aulian.
Hampir seluruh saksi menyatakan bahwa proyek APAR merupakan titipan dari kabupaten dan harus dimasukkan ke dalam APBDes, meskipun tidak melalui musyawarah desa.
Skema Dana: Rp17,5 Juta per Desa
Kepala Desa Saling membeberkan bahwa dirinya menerima Rp17,5 juta, dengan rincian Rp15 juta untuk belanja alat pemadam dan Rp2,5 juta disebut sebagai pajak serta honor pendamping desa.
BACA JUGA: Misteri Koper Uang dan Kunci Apartemen, Tabir Gelap Aliran Dana Korupsi LRT Sumsel Mulai Terkuak!
“Uang Rp15 juta untuk beli kelengkapan APAR, sisanya Rp2,5 juta untuk pajak dan diserahkan ke Aulian,” ungkapnya di persidangan.
Kerugian Negara Rp2,05 Miliar
Dalam dakwaan, JPU menyebut terdakwa Bembi bersama Aprizal SP diduga mengondisikan pengadaan APAR di 9 desa pada 2022 dan diperluas ke 138 desa di 10 kecamatan pada 2023.





