Residivis Pencurian Ditangkap di Lahat, Diburu Polsek Pendopo

oleh -120 Dilihat
Tersangka dan barang bukti. Foto: dok/Polres Empat Lawang

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Polsek Pendopo Polres Empat Lawang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Seorang terduga pelaku berinisial TP (53), yang diketahui merupakan residivis, berhasil diamankan di Kabupaten Lahat.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan pencurian yang terjadi di Talang Selaso, Desa Lingge, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang.

Kasus tersebut ditangani jajaran Polsek Pendopo yang dipimpin Kapolsek Pendopo IPTU Ali SY Harahap, S.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Suryadi Saputra, S.H., dan personel.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa TP diduga melarikan diri ke wilayah Kabupaten Lahat setelah kejadian.

BACA JUGA: Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Pencurian, Barang Bukti Diamankan

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan TP pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

TP ditangkap di rumah keluarganya yang berada di Desa Tanjung Payang, Kabupaten Lahat. Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Mako Polsek Pendopo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu dirigen racun rumput merek TOPCAT ukuran 20 kilogram dan satu buah besi.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search