Ringkasan Berita:
° Besaran gaji PPPK 2026 dipastikan belum berubah.
° Hingga akhir 2025 belum ada aturan baru, sehingga skema gaji tetap mengacu pada Perpres 11 Tahun 2024 dengan 17 golongan, mulai Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan tergantung jabatan dan masa kerja.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 kembali menjadi topik hangat di tengah harapan besar aparatur sipil negara terhadap peningkatan kesejahteraan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, hingga memasuki akhir 2025 pemerintah belum memberlakukan regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji PPPK.
Artinya, pada tahun 2026 skema penggajian PPPK masih mengacu sepenuhnya pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan sistem penggajian PPPK ke dalam 17 golongan, dengan rentang gaji pokok mulai dari sekitar Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan, tergantung golongan jabatan dan masa kerja masing-masing pegawai.
Struktur ini ditegaskan kembali oleh sejumlah laporan media nasional yang menyebutkan bahwa hingga kini belum ada Perpres baru yang menggantikan aturan tersebut.
Pendidikan Jadi Pintu Masuk Golongan
Walaupun sistem penggajian PPPK tidak semata-mata ditentukan oleh ijazah, tingkat pendidikan tetap menjadi pintu utama untuk menentukan penempatan awal golongan jabatan.
Berikut gambaran umum penempatan golongan berdasarkan latar pendidikan:
- Lulusan SD: umumnya masuk Golongan I, dengan gaji sekitar Rp1.938.500 – Rp2.900.900 per bulan.
- Lulusan SMP/sederajat: dapat masuk golongan berikutnya, menyesuaikan jenis jabatan dan kebutuhan instansi.
- Lulusan SMA/SMK: biasanya menempati golongan menengah awal untuk jabatan teknis dan operasional.
- Lulusan Diploma dan Sarjana: berpeluang menempati golongan lebih tinggi sesuai kualifikasi jabatan fungsional.
Semakin tinggi tingkat pendidikan dan jabatan yang diemban, maka semakin besar pula peluang untuk masuk ke golongan dengan penghasilan lebih tinggi.
Belum Ada Kenaikan Otomatis di 2026
Sempat beredar wacana kenaikan gaji ASN melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025, namun hingga menjelang 2026 kebijakan tersebut belum berlaku efektif untuk PPPK.
Akibatnya, tidak ada penyesuaian gaji otomatis bagi PPPK pada awal tahun 2026.
Apa Artinya bagi PPPK?
Kondisi ini memberi pesan jelas bagi para PPPK di seluruh Indonesia:
- Tidak ada kenaikan gaji otomatis di awal 2026.
- Penyesuaian gaji hanya akan terjadi jika Perpres baru diterbitkan secara resmi.
- Golongan jabatan dan masa kerja tetap menjadi faktor utama penghasilan.
Dengan memahami struktur penggajian yang berlaku saat ini, PPPK diharapkan dapat menyusun perencanaan karier dan keuangan secara lebih matang sambil menunggu kebijakan baru dari pemerintah. (*/red)






