Sembilan Bulan Buron, Tersangka Pencuri Motor di Sawah Ternyata Berstatus ASN

oleh -943 Dilihat
oleh
Dua pelaku pencurian motor di area persawahan Pagaralam ditangkap setelah sembilan bulan buron. Salah satunya ternyata seorang ASN yang ikut menjual hasil curian. Foto: dok/Polres Pagaralam

Sejak itu, tim Unit Pidum yang dipimpin Ipda Dusman, SH melakukan penyelidikan panjang hingga akhirnya menemukan titik terang.

Pelaku pertama, Anggi Hendriko (31), ditangkap di wilayah Talang Siring Panjang, Kabupaten Lahat.

Rekannya, Padli (39), yang diketahui seorang ASN, diamankan di rumahnya di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

BACA JUGA: Harry Kane Akui Betah di Bayern Munchen, Tak Terburu Kembali ke Premier League

“Dari hasil pemeriksaan, Anggi mengakui mencuri motor tersebut. Sementara Padli membantu menjual hasil curian dan mendapat bagian uang Rp200 ribu,” jelas Heriyanto.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit Honda Blade B 6170 UMG yang menjadi hasil kejahatan keduanya.

Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Pagaralam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan, apa pun latar belakangnya.

“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat tindak pidana tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search