“Nota kosong itu diberikan setelah kegiatan selesai, jumlahnya sekitar 26 lembar. Orang dari Disperindag bernama Winda yang datang mengambilnya,” ungkap Fitra.
Fitra menambahkan, Winda kemudian memintanya agar nota-nota tersebut diberi cap resmi dari penginapan.
“Saya hanya cap saja, tidak berani tanda tangan karena nota itu belum diisi,” tambahnya.
Dalam penyidikan, saksi Fitra diperlihatkan sejumlah barang bukti berupa nota yang sudah diisi dengan nilai sewa yang jauh lebih tinggi dari harga sebenarnya.
Fakta ini memperkuat dugaan praktik markup dalam laporan kegiatan dinas tersebut.
BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Korupsi APAR Empat Lawang, Proyek ‘Titipan’ Tanpa Musdes
JPU menyebut bahwa dua terdakwa, Brismo dan Muhtanzi, diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,7 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp2,7 miliar tahun 2023.
Kasus ini berkaitan dengan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan pemberdayaan industri serta peran serta masyarakat.






