Palembang, LintangPos.com – Persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali memunculkan fakta mencengangkan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (9/10/2025), seorang saksi bernama Fitra, pemilik penginapan Kebun Raya Yogyakarta, mengaku pernah diminta membuat nota kosong oleh pihak Disperindag PALI.
Fitra, yang hadir secara daring atas panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI, menyebut permintaan itu dilakukan oleh salah satu pejabat dinas, yaitu terdakwa Brismo, mantan Plt Kepala Disperindag PALI.
Permintaan tersebut terjadi saat survei lokasi penginapan untuk kegiatan dinas pada awal Mei 2023.
“Beberapa orang datang ke penginapan saya, termasuk Pak Brismo. Mereka bilang ingin menyewa kamar untuk kegiatan Disperindag PALI,” ujar Fitra di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH.
Menurut kesaksian Fitra, penyewaan kamar kembali dilakukan pada Oktober 2023 dengan jumlah yang cukup banyak, mulai dari tipe Deluxe hingga Family.
Namun, yang mencurigakan, Brismo sempat meminta nota kosong tanpa alasan yang jelas.
“Nota kosong itu diberikan setelah kegiatan selesai, jumlahnya sekitar 26 lembar. Orang dari Disperindag bernama Winda yang datang mengambilnya,” ungkap Fitra.
Fitra menambahkan, Winda kemudian memintanya agar nota-nota tersebut diberi cap resmi dari penginapan.
“Saya hanya cap saja, tidak berani tanda tangan karena nota itu belum diisi,” tambahnya.






