Namun, aparat kepolisian bergerak cepat.
Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur berhasil menangkap pelaku bernama Ade Jona Renaldo (19), warga Jalan Nigata, Prabu Jaya.
BACA JUGA: Kanwil Kemenkum Sumsel Mantapkan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Songket Palembang
Ia ditangkap di kontrakannya di Jalan Karang Raja pada Sabtu (27/9/2025) pukul 02.30 WIB.
“Kami juga sudah mengamankan satu pelaku lain bernama Kodri alias Kokot yang tengah menjalani proses hukum kasus narkoba. Sementara seorang pelaku berinisial JN masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Baratanata, melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Aipda Devi Handra.
Hasil interogasi mengungkap motor curian tersebut telah dijual ke wilayah Dusun Tambak, Kabupaten PALI.
Namun, upaya polisi menemukan pembelinya tidak membuahkan hasil.
Meski demikian, sebagai barang bukti, polisi menyita motor Honda Beat hitam tahun 2025, beserta pakaian pelaku saat beraksi: kaos hitam dan celana jeans biru.
Kini, Ade Jona harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
BACA JUGA: Dua Pejabat Eselon II Kepahiang Resmi Bertugas di Rejang Lebong
Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Sementara pencarian terhadap JN masih terus dilakukan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama anak muda, agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal.
Suasana santai di ruang publik bisa saja berubah jadi malapetaka dalam sekejap jika lengah terhadap tipu daya. (*/red)






