Khusus desa yang hanya memiliki satu pendaftar, terdapat kemungkinan Pilkades tetap dilanjutkan apabila panitia dan BPD menyepakatinya.
“Jika hanya 1 pendaftaran, apabila kesepakatan Panitia Pilkades dengan BPD tetap dilanjutkan, maka pendaftar dapat ditetapkan sebagai calon dan pada tahapan pemilihan, lawannya kotak kosong,” ujar Zaili.
Dengan demikian, minimnya pendaftar belum serta-merta menghentikan pelaksanaan Pilkades.
BACA JUGA: Kades di Kepahiang Sebut Anggaran Publikasi Media Kini Satu Pintu
Pemerintah masih menyediakan tahapan tambahan sebelum menentukan langkah terhadap desa yang belum memenuhi persyaratan peserta. (*/drl)
Page: 1 2
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani PKS bidang Perdata dan Tata…
Kajari Empat Lawang Yuli Andri menegaskan kesiapan Jaksa Pengacara Negara mendampingi OPD dan memulihkan hak-hak…
Polres Empat Lawang dan BNN menggerebek lokasi dugaan peredaran narkoba di Desa Batu Lintang. Empat…
Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…
Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…
BNN Empat Lawang menguatkan gerakan Bejeghum P4GN Bersinar dengan melibatkan pemerintah desa, organisasi perempuan, dan…