“Saya tidak tahan lagi, Pak. Saya harap ini yang terakhir saya alami,” ujar korban saat membuat laporan.
Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih, membenarkan bahwa laporan terkait dugaan KDRT telah diterima.
Kasus ini diproses berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
Korban berharap suaminya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Polisi kini tengah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur. (*/red)






