Terbongkar! Modus Kredit Fiktif Rp1,6 Triliun Seret Direktur Sawit Jadi Tersangka

oleh -110 Dilihat
Kredit fiktif PT BSS dan PT SAL merugikan negara Rp1,6 triliun. Kejati Sumsel tetapkan enam tersangka dan terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. (*/red)

Ringkasan Berita:

° Kejati Sumsel mengungkap dugaan korupsi kredit macet PT BSS dan PT SAL dengan kerugian negara lebih dari Rp1,6 triliun.

° Direktur kedua perusahaan, Wilson, ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali mangkir pemeriksaan.

° Penyidikan terus diperluas dan sudah memeriksa 107 saksi.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman kepada dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT BSS dan PT SAL, kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengumumkan perkembangan penyidikannya.

Kerugian negara akibat kredit macet ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1,6 triliun, menjadikannya salah satu kasus terbesar di sektor perbankan yang pernah ditangani di Sumsel.

Nama Wilson (WS), Direktur PT BSS sekaligus PT SAL, menjadi figur paling disorot. Wilson resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik secara patut.

Kepala Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH, dalam rilis resminya pada Senin, 10 November 2025, membenarkan ketidakhadiran Wilson dalam dua pemanggilan tersebut.

Menurut keterangan penyidik, Wilson mangkir dengan alasan sakit dan telah menyerahkan surat keterangan medis.

BACA JUGA: Mantan Ketua KPK yang Pernah Digadang Jadi Pahlawan Anti Korupsi, Tutup Usia – Inilah Jejak Kontroversinya!

Namun, Kejati Sumsel menyatakan akan mendalami lebih jauh alasan tersebut.

Ketut menegaskan bahwa bidang tindak pidana khusus (Pidsus) akan segera melayangkan surat panggilan ulang.

Selain itu, Kejati Sumsel turut memperluas penyidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyidikan masih di tahap awal, dan kami akan mengusut secara menyeluruh. Mengenai dugaan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami dalami pelan-pelan, tidak ada yang ditutupi,” ujarnya.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumsel, Dr Adhryansyah SH MH, mengungkapkan bahwa hingga kini penyidik telah memeriksa 107 saksi, serta menetapkan enam tersangka dalam perkara ini.

Pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan untuk melengkapi berkas dan memperdalam hasil penyidikan.

BACA JUGA: Tiga Pejabat KPU Jadi Tersangka Korupsi Dana Pilkada Rp11,8 Miliar — Kasus Siap Disidang di Tipikor!

Kasus ini bermula dari pengajuan kredit investasi untuk kebun inti dan plasma oleh PT BSS pada 2011 dengan nilai Rp760,856 miliar, diajukan Wilson melalui surat resmi kepada sebuah bank plat merah.

Dua tahun kemudian, PT SAL juga mengajukan kredit untuk pembangunan kebun sawit senilai Rp677 miliar.

Penyidikan mengungkap bahwa berbagai data dan dokumen dalam memorandum analisa kredit tersebut diduga direkayasa.

Laporan agunan, realisasi kebun plasma, hingga pembangunan kebun inti ternyata tidak sesuai fakta.

Selain kredit investasi, PT BSS juga memperoleh fasilitas kredit tambahan berupa pembangunan pabrik minyak kelapa sawit dan modal kerja dengan total plafon Rp862,2 miliar.

PT SAL turut menerima fasilitas kredit hingga Rp900,6 miliar. Seluruhnya kini berstatus macet dengan kolektabilitas 5.

BACA JUGA: Sidang Korupsi APAR Empat Lawang, Belasan Saksi Kompak Sebut Program ‘Titipan’ 

Enam tersangka yang telah ditetapkan adalah WS, MS (Komisaris PT BSS 2016–2022), serta DO, ED, ML, dan RA yang merupakan pejabat bank plat merah pada berbagai periode.

Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana terkait penyertaan dan perbuatan berlanjut.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara tuntas hingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban di muka hukum. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search