EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan menangkap seorang terduga pelaku berinisial P alias F (38).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di belakang kontrakan korban, Desa Lubuk Kelumpang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Korban diketahui bernama Evan Mastoni (22).
Dalam kejadian itu, satu unit mobil Grand Max warna hitam dengan nomor polisi BE 8902 AMS hilang.
BACA JUGA: Residivis Pencurian Ditangkap di Lahat, Diburu Polsek Pendopo
Kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp65 juta.
Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku sekaligus kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian.
Upaya tersebut membuahkan hasil.






