Ringkasan Berita:
° Dua pria di Indralaya Utara, Mahmud dan Misbakun, nekat menganiaya Edwar hingga nyaris tewas hanya karena tersinggung ucapan korban.
° Setelah kabur, keduanya ditangkap polisi. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
OGAN ILIR, LINTANGPOS.com – Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, mendadak riuh setelah insiden pengeroyokan pada Jumat (14/11/2025) nyaris merenggut nyawa seorang warga bernama Edwar Sanjaya (31).
Dua pelaku, Mahmud (31) dan Misbakun (19), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Peristiwa itu bermula dari pertemuan yang tampak biasa.
Edwar berjumpa dengan Mahmud dan Misbakun tanpa firasat buruk sedikit pun.
Namun, suasana berubah panas hanya karena sebuah perkataan yang dianggap menyinggung perasaan.
Diduga tersulut emosi, kedua tersangka langsung melayangkan pukulan.
BACA JUGA: Ojol di Palembang Ditusuk Orang Tak Dikenal Gara-gara Saling Tatap di Jalan
“Para tersangka lalu memukul dan salah seorang diantaranya mengeluarkan pisau, melakukan penusukan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, saat memberikan keterangan di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (16/11/2025).
Tindakan brutal tersebut membuat Edwar mengalami luka cukup parah.






