Jaksa menilai pengadaan APAR tersebut tidak melalui mekanisme musyawarah desa sebagaimana mestinya.
Proyek juga tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat desa.
Bahkan, dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan mark-up anggaran melalui penambahan item pompa pemadam dan selang yang dinilai tidak relevan atau tidak dibutuhkan.
Fakta persidangan juga mengungkap persoalan yang lebih serius.
Sebagian APAR disebut tidak pernah dibelikan, jumlah barang yang diterima tidak sesuai dengan kontrak, serta ada APAR yang diserahkan dalam kondisi rusak.
Ironisnya, pengadaan tersebut juga tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang sah, sehingga memperkuat dugaan adanya rekayasa administrasi.
Berdasarkan hasil audit yang dipaparkan jaksa di persidangan, total kerugian negara akibat proyek pengadaan APAR ini mencapai Rp2.051.209.581,97.
Angka ini menjadi penanda betapa besar dampak dari praktik korupsi yang menyasar anggaran desa—anggaran yang sejatinya diperuntukkan bagi keselamatan dan kepentingan masyarakat.
Usai pembacaan tuntutan, suasana sidang sempat hening.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Tahapan ini akan menjadi momen penting bagi terdakwa untuk merespons seluruh tuntutan dan uraian jaksa.
Perkara APAR Empat Lawang ini kembali mengingatkan publik bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana desa masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Di balik angka-angka kerugian negara, tersimpan harapan masyarakat agar hukum benar-benar menjadi benteng terakhir dalam menjaga uang rakyat dari praktik-praktik yang menyimpang. (*/red)






