Usai pembacaan tuntutan, suasana sidang sempat hening.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Tahapan ini akan menjadi momen penting bagi terdakwa untuk merespons seluruh tuntutan dan uraian jaksa.
Perkara APAR Empat Lawang ini kembali mengingatkan publik bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana desa masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Di balik angka-angka kerugian negara, tersimpan harapan masyarakat agar hukum benar-benar menjadi benteng terakhir dalam menjaga uang rakyat dari praktik-praktik yang menyimpang. (*/red)






