Tuntutan Jaksa Ungkap Skandal APAR Empat Lawang, Bembi Diancam Penjara Setahun Delapan Bulan 

oleh -99 Dilihat
oleh
Jaksa menuntut Bembi Adisaputra 1 tahun 8 bulan penjara dalam perkara korupsi pengadaan APAR Empat Lawang dengan kerugian negara Rp2 miliar lebih, Senin (23/2/2026). Foto: Istimewa

PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang kembali menjadi saksi bagaimana praktik pengadaan yang menyimpang perlahan dibedah di hadapan hukum.

Senin (23/2/2026), sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan tindak pidana kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Kabupaten Empat Lawang digelar dengan agenda krusial: sikap resmi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Bembi Adisaputra.

Dalam persidangan yang berlangsung terbuka, JPU dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Pitriadi, JPU menuntut Bembi Adisaputra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp200 juta.

BACA JUGA: Sidang APAR Empat Lawang, Saksi Akui Setor Puluhan Juta ke Sekda

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 10 bulan sebagai pengganti.

Tuntutan tak berhenti di sana. Jaksa juga membebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp154 juta lebih kepada terdakwa.

Dari jumlah itu, Bembi diketahui telah mengembalikan Rp4 juta, sehingga masih tersisa sekitar Rp150 juta lebih yang wajib dilunasi.

Jika sisa uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, terdakwa terancam pidana penjara tambahan selama 10 bulan.

Perkara ini berakar dari pengadaan APAR yang berlangsung pada tahun anggaran 2022 dan 2023 di Kabupaten Empat Lawang.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa Bembi Adisaputra, yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Empat Lawang periode 2021—2023, bersama Aprizal SP, diduga kuat mengondisikan proyek pengadaan tersebut.

BACA JUGA: Kasus Apar Empat Lawang, Aprizal Divonis Lebih Ringan

Pada tahun 2022, pengadaan APAR dilakukan di sembilan desa yang tersebar di dua kecamatan. Setahun berselang, skala proyek membengkak signifikan.

Pada 2023, pengadaan APAR menjangkau 138 desa di 10 kecamatan. Namun, alih-alih menjadi solusi mitigasi kebakaran di desa-desa, proyek ini justru dinilai sarat penyimpangan.

Jaksa menilai pengadaan APAR tersebut tidak melalui mekanisme musyawarah desa sebagaimana mestinya.

Proyek juga tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat desa.

Bahkan, dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan mark-up anggaran melalui penambahan item pompa pemadam dan selang yang dinilai tidak relevan atau tidak dibutuhkan.

Fakta persidangan juga mengungkap persoalan yang lebih serius.

BACA JUGA: Sidang APAR Empat Lawang, Kadis PMD Jadi Saksi

Sebagian APAR disebut tidak pernah dibelikan, jumlah barang yang diterima tidak sesuai dengan kontrak, serta ada APAR yang diserahkan dalam kondisi rusak.

Ironisnya, pengadaan tersebut juga tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang sah, sehingga memperkuat dugaan adanya rekayasa administrasi.

Berdasarkan hasil audit yang dipaparkan jaksa di persidangan, total kerugian negara akibat proyek pengadaan APAR ini mencapai Rp2.051.209.581,97.

Angka ini menjadi penanda betapa besar dampak dari praktik korupsi yang menyasar anggaran desa—anggaran yang sejatinya diperuntukkan bagi keselamatan dan kepentingan masyarakat.

Usai pembacaan tuntutan, suasana sidang sempat hening.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

BACA JUGA: APAR Dana Desa di Empat Lawang Berujung Bui! Aprizal Dituntut Hampir 2 Tahun, Uang Ratusan Juta Jadi Taruhan

Tahapan ini akan menjadi momen penting bagi terdakwa untuk merespons seluruh tuntutan dan uraian jaksa.

Perkara APAR Empat Lawang ini kembali mengingatkan publik bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana desa masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Di balik angka-angka kerugian negara, tersimpan harapan masyarakat agar hukum benar-benar menjadi benteng terakhir dalam menjaga uang rakyat dari praktik-praktik yang menyimpang. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search